Ta.

It's all about lifestyle in a city

Rahasia Mimika, Kabupaten Termakmur Nomor 5 di Indonesia Versi GNFI



Kemarin, 13 Januari 2020, akun instragram Good News From Indonesia mengunggah infografis 20 Kota/ Kabupaten Paling Makmur di Indonesia. Sebagai urban planner, satu hal akhirnya cukup menarik minat saya untuk mengulik tentang salah satu kabupaten yang berada pada posisi 5 besar, Mimika.

Kenapa? Karena membaca kata "Mimika" langsung mengingatkan saya pada kawasan tambang emas  di Tembagapura. Itu yang pertama. Kedua, saya langsung ingat dosen saya mengatakan bahwa di Mimika terdapat satu kawasan yang dibangun berdasarkan perencanaan apik. Betul, Kuala Kencana. Kuala Kencana adalah 'semacam kota satelit' yang benar-benar dibangun dengan perencanaan yang matang.

Kondisi Ekonomi Kabupaten Mimika


Infografis GNFI yang menyatakan Mimika sebagai kabupaten termakmur nomor 5 di Indonesia didasarkan dari data PDRB dan jumlah penduduknya. Dari Badan Pusat Statistik Mimika, saya menemukan informasi kondisi ekonomi yang saya coba rangkum dalam infografis berikut.
Pertambangan dan Penggalian berkontribusi sangat besar terhadap PDRB Kab. Mimika

Kontribusi terbesar Produk Domestik Regional Bruto atau dikenal dengan PDRB di Kabupaten Mimika adalah sektor pertambangan dan penggalian. Tak tanggung-tanggung, distribusinya mencapai 85,6 persen di tahun 2018 dibandingkan semua sektor yang diperinci. Pemicunya? Oh tak perlu ditanya, di Mimika terdapat PT Freeport Indonesia yang tersohor hingga mancanegara. Betul, siapa tak tahu PT Freeport Indonesia atau yang biasa kita sebut Freeport?

Bila dari data itu lantas menjadikan Kab. Mimika sebagai Kabupaten Termakmur Nomor 5 di Indonesia, kita semua tentu mahfum. Bahkan PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan kontribusi besar kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Atas kontribusi penerimaan negara tersebut, PTFI mendapat penghargaan Indonesia Mining Association (IMA) Award 2019 lalu.

Kita tahu pasti bahwa PT Freeport Indonesia melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Dan karena aktivitas tambang tersebut, Freeport Indonesia berpengaruh banyak terhadap ekonomi Mimika. Peningkatan ekonomi ini adalah sumbangsih bagi negeri, terutama bagi daerah Mimika secara langsung. Dan secara nyata, kontribusi freeport untuk masyarakat layak mendapat jempolan. Seperti apa kontribusinya?

Kontribusi Freeport Indonesia untuk Papua

Salah satu kontribusi PTFI dibidang kesehatan, PTFI berkolaborasi memerangi DBD

Kontribusi Freeport Indonesia terhadap ekonomi di Mimika sangat besar. Tak hanya dibidang ekonomi saja, kontribusi Freeport Indonesia untuk masyarakat dibidang pendidikan, kesehatan juga infrastruktur cukup besar. Tak diragukan lagi, karena bersamaan dengan penghargaan IMA Award 2019 lalu, PTFI juga mendapatkan penghargaan pada kategori perusahaan yang melakukan Program Pengembangan Masyarakat terbaik. PTFI disebutkan memiliki enam program pengembangan masyarakat yaitu dalam bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil/pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, serta infrastruktur. 

Secara umum, sumbangsih bagi negeri terutama disekitar wilayah operasi PT. Freeport Indonesia sangat menyeluruh. Silakan lihat pemetaan lokasi program pengembangan masyarakat di Tahun 2016 berikut ini.


Lengkapnya program pengembangan masyarakat yang diselenggarakan PT Freeport Indonesia di Tahun 2016 bisa diintip disini. Pada tahun 2016, PT Freeport Indonesia telah melakukan banyak kontribusi bagi wilayah sekitarnya. Hal ini bisa mengindikasikan hingga 2019 lalu, PTFI melakukan kontribusi yang tepat sasaran. Buktinya, PTFI mendapat penghargaan Program Pengembangan Masyarakat Terbaik.

Program pemberdayaan masyarakat atau dikenal dengan CSR itu tentu menjadi sumbangsih bagi negeri. Dan dengan kontribusi tersebut, Freeport Indonesia juga telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang program pengembangan dan pemerdayaan masyarakat. Yaitu pada Pasal 108 ayat (1) disebutkan bahwa 'Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.' Dalam Pasal ketentuan umum yaitu Pasal 1 telah didefinisikan bahwa pemberdayaan masyarakat sebagai 'usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.'

Aturan itu diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Khusus tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dibahas dalam BAB XII yang terdiri atas Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109. Isinya kurang lebih menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat itu diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan.


Share:

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Featured Post

1st Best Winner Blogging Competition by DSCP Indonesia