It's been a while, haloooo... :)
Finally, it's holiday!
Setelah merevisi RDTR ke peraturan baru akhirnya liburan juga. Yeah. Tahun ini saya berkesempatan menjadi asisten tim ahli. Mendampingi salah satu kabupaten di Indonesia untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur pada pekerjaan RDTR.
Sayangnya, saat satu pertemuan yang tersisa dengan tim BKPRD, pedoman penyusunan Rencana Detail Tata Ruang yang baru muncul. Yeah. Tahun ini, setelah mengeluarkan pedoman penyusunan RTRW yang baru, Kementerian ATR/BPN kembali mengeluarkan pedoman penyusunan RDTR 2018.
Jika sebelumnya dalam merencanakan RDTR kita berpedoman pada Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2011, maka saat ini kita perlu mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018.
Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 ini sejatinya tak banyak berubah dari aturan lama. Dalam pengamatan saya, pembedanya hanya pada struktur ruang dan pola ruang. Kalau saya boleh bilang, sistematikanya hampir mirip dengan penyusunan RTRW. Namun lebih detail dengan cakupan wilayah yang lebih kecil.
Bila pada aturan lama hanya ada bab jaringan sarana prasarana, maka di aturan penyusunan RDTR baru ini ada Bab Struktur Ruang. Bab Struktur Ruang meliputi rencana pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, jaringan prasarana lainnya (sampah, sanitasi, dll).
Lalu pada Rencana Pola Ruang, secara keseluruhan terdapat perbedaan pengkodean. Misal sempadan pantai biasanya berkode PS-1 pada aturan RDTR 2018 ini berkode SP dan sempadan sungai berkode SS dari yang dulunya berkode PS-2. Dan banyak kode lainnya yang berubah.
Kemudian yang paling mencolok pada Pola Ruang adalah perubahan perencanaan sarana prasarana umum (SPU). Pada aturan Permen PU 20/ 2011, SPU diklasifikasikan berdasarkan kegiatan. Pendidikan misalnya dikodekan SPU-1, Transportasi dikodekan SPU-2 dan seterusnya. Kini, di aturan pedoman penyusunan yang baru, SPU-1 adalah kode untuk sarana prasarana umum yang berskala kota. SPU-2 adalah kode untuk sarana prasarana umum yang berskala kecamatan dan seterusnya. Ya, pada aturan baru sarana prasarana umum lebih ditekankan pada skala pelayanan, bukan pada kegiatannya.
Pada Rencana Pola Ruang Zona Budidaya, klasifikasinya juga lebih sedikit. Meliputi perumahan (R), perkantoran (KT), perdagangan dan jasa (K), industri (I), sarana prasarana umum (SPU), dan zona lainnya (PL). Zona lainnya ini termasuk di dalamnya sub zona pertanian.
Well thats all, silakan baca lengkapnya saja di Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 ya! Kalau belum download, silakan download di link web resmi kementerian ATR ini. Jika kesulitan mengakses pada link tersebut, silakan kontak saya via email. :)
Selamat liburan para Planner!
UPDATE: Terdapat banyak perubahan per akhir Desember, bahkan hingga hari ini. Silakan update bisa dibaca di artikel Buku Standar Basis Peta RTR ini.
Sayangnya, saat satu pertemuan yang tersisa dengan tim BKPRD, pedoman penyusunan Rencana Detail Tata Ruang yang baru muncul. Yeah. Tahun ini, setelah mengeluarkan pedoman penyusunan RTRW yang baru, Kementerian ATR/BPN kembali mengeluarkan pedoman penyusunan RDTR 2018.
Baca juga Pedoman Penyusunan RTRW 2018
Jika sebelumnya dalam merencanakan RDTR kita berpedoman pada Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2011, maka saat ini kita perlu mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018.
Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 ini sejatinya tak banyak berubah dari aturan lama. Dalam pengamatan saya, pembedanya hanya pada struktur ruang dan pola ruang. Kalau saya boleh bilang, sistematikanya hampir mirip dengan penyusunan RTRW. Namun lebih detail dengan cakupan wilayah yang lebih kecil.
Bila pada aturan lama hanya ada bab jaringan sarana prasarana, maka di aturan penyusunan RDTR baru ini ada Bab Struktur Ruang. Bab Struktur Ruang meliputi rencana pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, jaringan prasarana lainnya (sampah, sanitasi, dll).
Lalu pada Rencana Pola Ruang, secara keseluruhan terdapat perbedaan pengkodean. Misal sempadan pantai biasanya berkode PS-1 pada aturan RDTR 2018 ini berkode SP dan sempadan sungai berkode SS dari yang dulunya berkode PS-2. Dan banyak kode lainnya yang berubah.
Kemudian yang paling mencolok pada Pola Ruang adalah perubahan perencanaan sarana prasarana umum (SPU). Pada aturan Permen PU 20/ 2011, SPU diklasifikasikan berdasarkan kegiatan. Pendidikan misalnya dikodekan SPU-1, Transportasi dikodekan SPU-2 dan seterusnya. Kini, di aturan pedoman penyusunan yang baru, SPU-1 adalah kode untuk sarana prasarana umum yang berskala kota. SPU-2 adalah kode untuk sarana prasarana umum yang berskala kecamatan dan seterusnya. Ya, pada aturan baru sarana prasarana umum lebih ditekankan pada skala pelayanan, bukan pada kegiatannya.
Pada Rencana Pola Ruang Zona Budidaya, klasifikasinya juga lebih sedikit. Meliputi perumahan (R), perkantoran (KT), perdagangan dan jasa (K), industri (I), sarana prasarana umum (SPU), dan zona lainnya (PL). Zona lainnya ini termasuk di dalamnya sub zona pertanian.
Well thats all, silakan baca lengkapnya saja di Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 ya! Kalau belum download, silakan download di link web resmi kementerian ATR ini. Jika kesulitan mengakses pada link tersebut, silakan kontak saya via email. :)
Selamat liburan para Planner!
UPDATE: Terdapat banyak perubahan per akhir Desember, bahkan hingga hari ini. Silakan update bisa dibaca di artikel Buku Standar Basis Peta RTR ini.
sepertinya kudu jadi pns/asn dulu biar paham maksudnya apa hehe
ReplyDeletehehe saya juga bukan asn kok ;)
DeleteAku mau komen, tapi aku gak ngerti ._.
ReplyDeleteYour job sounds cool though.
hehehe it's okay, thankyou for stop on this blog ya :)
DeleteTerimakasih banyak, sangat membantu orang-orang yang malas membandingkan 1 per 1 regulasi yang baru dan lama. HAHA
ReplyDeletegood for us :)
For us? are you a planner too?
DeleteWell, it would be good if you don't leave as an anonymous. cheers:)
bismillah.. teteh boleh share ke email saya terkait peraturan terbarunya? ke email noorwafafuja@gmail.com
ReplyDeletejazzakillah khayran..
saya alumni planologi juga hihi
salam planner ^^
Silakan masuk ke link kementerian tsb ya Fuja.
DeleteSalam,
Ka Eta salam kenal, salam planologi. saya alumni PWK Unisba 2012.
ReplyDeleteboleh share terkait peraturan diatas yang terbaru Ka? kebetulan lagi ngerjain rdtr jadi butuh aturan yg barunya, terimakasih banyak...
jazzakillah khayran..
noorwafafuja@gmail.com
Ka Eta salam kenal, salam planologi. saya alumni PWK Unisba 2012.
ReplyDeleteboleh share terkait peraturan diatas yang terbaru Ka? kebetulan lagi ngerjain rdtr jadi butuh aturan yg barunya, terimakasih banyak...
jazzakillah khayran..
noorwafafuja@gmail.com
Kak boleh share terkait peraturan RDTR terbarunya kak, rrrhmnputri@gmail.com
ReplyDeleteTerima kasih
ka eta boleh share peraturan terbarunya kak lagi ngerjain RDTR nih
ReplyDeletekak boleh share peraturannya terbaru dari PP ini lagi ngerjain RDTR nih
ReplyDelete